Koordinasi dengan dirjen perbendaharaan kanwil banten

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Provinsi Banten, Pada 25 Oktober 2023.

Kebijakan Pengelolaan TDF
Babak baru penyaluran penyaluran TKD secara non tunai ditandai dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Non Tunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF).

TDF merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara bagi Pemda untuk menyimpan uang di Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai bentuk penyaluran TKD non tunai berupa penyimpanan dana overnight pada rekening lain BI-TKD Pemda di Bank Indonesia.

Penyaluran melalui mekanisme TDF berdasarkan perkiraan saldo kas daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Bagi pemerintah daerah bersaldo kas rendah, penyaluran dilaksanakan secara tunai. Bagi pemerintah daerah bersaldo kas tinggi, penyaluran dilaksanakan secara TDF.

Langkah-langkah Pelaksanaan TDF diawali dengan Penetapan Daerah dan Jumlah Salur TDF oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan branchmark batas saldo kas, menghitung perkiraan saldo kas per daerah dan menetapkan daerah dan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan melalui rekening TDF.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melakukan pembukaan rekening TDF pada Bank Indonesia sesuai ketentuan dan melakukan penyaluran DAU dan/atau DBH melalui fasilitas TDF oleh KPPN.

Penyaluran DBH dan/atau DAU secara non tunai melalui fasilitas TDF memiliki holding period. Holding period ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penempatan DBH dan/atau DAU di fasilitas TDF pada Bank Indonesia. Setelah masa holding period, dana tetap di fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Atas penempatan dana pada rekening TDF, Bank Indonesia memberikan remunerasi sebesar persentase remunerasi yang diterima Pemerintah dari Bank Indonesia.