bidang sekretariat

tugas pokok Sekretatis badan pengelolaan keuangan daerah

(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretaris mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, penatausahaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian        lingkup Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi :
      a. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
      b. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran dan administrasi kepegawaian;
      c. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
      d. Penyelenggaraan ketatalaksanaan dan kearsipan;
      e. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
       f. Pelaksanaan penatausahaan keuangan di lingkup Badan; dan
      g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

fungsi sekretaris badan pengelolaan keuangan daerah

Rincian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut :
1. membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidangnya;
2. memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
3. menyusun rencana kerja Sekretariat Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
4. merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
5. mengkonsultasikan kegiatan sekretariat yang bersifat penting kepada Kepala Badan ;
6. memberikan saran dan masukan kepada Kepala Badan tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
7. mengkoordinasikan, mengharmonisasikan, menghimpun dan menyusun program kegiatan secara terpadu dari semua unit kerja Badan;
8. melaksanakan ketatausahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. mengkoordinasikan, menghimpun dan menyusun rencana strategis serta kebijakan operasional di bidang Keuangan dan Aset Daerah, yang               meliputi urusan bidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi, dan Barang Milik Daerah;
10. mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengusulkan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah di                 lingkungan Badan;
11. mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengusulkan pembentukan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa                            pemerintah dilingkungan Badan;
12. mengkoordinasikan, mengkomplilasi penyusunan LAKIP dan TAPKIN seluruh unit kerja di lingkungan Badan;
13. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengisian Blanko LHKPN dan LP2P dilingkungan Badan;
14. mengkoordinasikan laporan rekapitulasi daftar hadir bulanan pegawai untuk disampaikan secara berkala;
15. menghimpun dan menyampaikan bahan-bahan LKPJ Bupati, LPPD, LKPD sesuai bidang tugasnya;
16. mengkoordinasikan Sub Bagian yang melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, keuangan dan kepegawaian di lingkungan Badan;
17. mengkoordinasikan inventarisasi dan mempersiapkan urusan Penghapusan Aset barang di lingkungan Badan;
18. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan sekretariat serta mencari alternatif pemecahannya;
19. mengkoordinir penyusunan rencana kegiatan anggaran RKA Badan;
20. mengkoordinir penyusunan DPA, DPA-L, DPPA Badan;
21. menyusun laporan keuangan Badan;
22. mengkoordinir penyusunan kebutuhan anggaran kas Badan;
23. membuat RENJA berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas;
24. membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier;
25. mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Badan; dan
26. melaksanakan dan melaporkan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.

tugas pokok Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan pelaporan

(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab              kepada Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan, evaluasi dan pelaporan program          dan kegiatan Badan.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
      a. Pelaksanaan penyusunan rencana dan kegiatan Badan;
      b. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran; dan
      c. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan evaluasi dan pelaporan.

fungsi SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

Rincian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan adalah sebagai berikut:
1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis Badan;
2. Mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan Badan;
3. Melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan Badan;
4. mengkonsolidasikan hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran dari masing-masing unit kerja lingkup Badan;
5. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja;
6. Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Badan;
7. Mengelola aplikasi / teknologi informasi lingkup Badan;
8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
10. membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
11. merencanakan dan mengkonsultasikan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan kepada Sekretaris;
12. memberi petunjuk, saran dan masukan kepada Sekretaris tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
13. merencanakan dan merumuskan bahan kebijakan program kerja di Bidang Anggaran Badan;
14. merencanakan kegiatan, mengkompilasi dan menghimpun bahan penyusunan RENSTRA Badan;
15. merencanakan kegiatan penyusunan dan menghimpun bahan TAPKIN dan LAKIP melaporkan ke Kepala Badan melalui Sekretaris;
16. merencanakan kegiatan, menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun ke kepala badan melalui          Sekretaris;
17. merencanakan kegiatan, menghimpun usulan RKA/DPA unit kerja internal Badan sesuai dengan data yang ada berdasarkan ketentuan yang              berlaku sebagai bahan usulan rencana kegiatan dan anggaran;
18. merencanakan kegiatan penyusunan RKA/DPA, DPPA dan unit kerja internal Badan;
19. merencanakan dan mengkonsultasikan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja di lingkungan Badan melalui Sekretaris;
20. menyusun rencana kegiatan anggaran RKA, DPA, DPPA dan kebutuhan anggaran kas di lingkungan Badan; dan
21. melaksanakan dan melaporkan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris

tugas pokok SUB BAGIAN keuangan

(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, penatausahaan persediaan                        barang dan Barang Milik Daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
      a. Penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan Badan;
      b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Badan;
      c. Menatausahakan persediaan barang milik Badan;
      d. Menatausahakan aset tetap, aset bergerak dan aset lainnya lingkup Badan; dan
      e. melaksanakan pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan administrasi keuangan Badan;

fungsi SUB BAGIAN keuangan

Rincian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan, adalah sebagai berikut:
1. membantu Sekretaris Badan dalam melaksanakan urusan Keuangan;
2. merencanakan kegiatan, menyusun rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
3. Melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung, belanja tidak langsung dan                         penerimaan;
4. Melaksanakan penyusunan laporan realisasi keuangan;
5. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan bulanan, semesteran dan tahunan Badan;
6. Melaksanakan penyusunan laporan persediaan dan barang milik daerah SKPD bulanan, semesteran dan tahunan;
7. Melaksanakan pengelolaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang barang inventaris;
8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam penatausahaan keuangan Badan;
9. merencanakan kegiatan, menyusun, mengusulkan dan menganalisa data dan dokumen, penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban         keuangan Badan;
10. merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan laporan penyusunan LKPJ Bupati, LPPD, LKPD dan LAKIP sesuai dengan bidang tugas Badan;
11. merencanakan kegiatan, menghimpun usulan RKA/DPA, DPPA unit kerja urusan keuangan sebagai bahan usulan rencana kegiatan dan                        anggaran;
12. merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD;
13. merencanakan, menyusun dan membuat laporan pelaksanaan program dan RENJA tahunan Badan; dan
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

tugas pokok SUB BAGIAN umum dan kepegawaian

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada                        Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi                                    kepegawaian.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
      a. Penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
      b. Penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
      c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

fungsi SUB BAGIAN umum dan kepegawaian

Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan badan;
2. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan Perpustakaan badan;
3. Melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
4. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
5. Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan badan;
6. Melaksanakan pengurusan pengadaan barang/jasa;
7. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran;
8. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian dilingkungan badan;
9. Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta penerima penghargaan;
10. Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, gaji berkala dan peningkatan                           kesejahteraan pegawai;
11. Melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
12. Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas;
13. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
14. Melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
15. Mengelola server dan jaringan teknologi informasi dan mengamankan data pada server;
16. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian; dan
17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

dokumen tahun 2022

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.