(1) Bidang Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Bidang Barang Milik Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pengamanan, penilaian, penghapusan dan pemberdayaan serta penatausahaan barang milik daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan barang milik daerah;
b. Penyusunan perencanaan pengelolaan barang milik daerah;
c. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengelolaan barang milik daerah mengenai tata cara perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan penatausahaan pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan serta pengawasan dan pengendalian barang milik daerah;
d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas Kepala Bidang Barang Milik Daerah, adalah sebagai berikut :
1. membantu Kepala Badan di Bidang Barang Milik Daerah;
2. membina, mengatur, mengarahkan dan membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan;
3. mengkoordinasikan, menyiapkan bahan penyusunan RENSTRA Bidang Barang Milik Daerah;
4. mengkoordinasikan, menyiapkan bahan penyusunan RENJA Bidang Barang Milik Daerah;
5. mengkoordinasikan, rencana penyusunan LAKIP dan TAPKIN Bidang Barang Milik Daerah kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;
6. memimpin, merencanakan, mengkoordanisasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Bidang Barang Milik Daerah;
7. mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah dalam hal pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah Dinas, kendaraan Dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi;
8. menyusun konsep dan menyiapkan bahan standarisasi harga penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu;
9. menyusun konsep sasaran tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam urusan Barang Milik Daerah kepada Kepala Badan ;
10. mengkonsultasikan kegiatan Bidang Barang Milik Daerah yang bersifat penting kepada Kepala Badan ;
11. mengumpulkan dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk menunjang pelaksanaan tugas;
12. mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan di Bidang Barang Milik Daerah;
13. mengkoordinasikan penyusunan program dan RENJA di Bidang Barang Milik Daerah;
14. mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Bidang Barang Milik Daerah;
15. mengkoordinasikan, penyusunan kebijakan petunjuk teknis dan pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang meliputi perencanaan kebutuhan dan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan dan pemanfaatan, inventarisasi dan penilaian, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan dan pemindahtanganan, pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
16. mengarahkan dan mengevaluasi unit pengguna barang internal dan eksternal Badan;
17. menyusun dan membuat laporan pelaksanaan program dan RENJA tahunan Badan;
18. membuat laporan kegiatan pelaksanaan Bidang Barang Milik Daerah kepada Kepala Badan ; dan
19. melaksanakan dan melaporkan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.
(1) Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Barang Milik Daerah.
(2) Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan dan pengamanan barang milik daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pengamanan barang milik daerah;
b. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pengadaan dan pengamanan barang milik daerah;
c. Penyelenggaraan perencanaan, pengadaan dan pengamanan barang milik daerah; dan
d. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan, pengadaan dan pengamanan barang milik daerah.
(1) Sub Bidang Pemberdayaan Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Barang Milik Daerah.
(2) Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penilaian, penghapusan dan pemberdayaan barang milik daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan penilaian, penghapusan dan pemberdayaan Barang Milik Daerah;
b. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitas pelaksanaan penilaian, pemberdayaan dan pemberdayaan Barang Milik Daerah;
c. Penyelenggaraan penilaian, penghapusan dan pemberdayaan Barang Milik Daerah; dan
d. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan penilaian, penghapusan dan pemberdayaan Barang Milik Daerah.
Rincian tugas Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Barang Milik Daerah sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan Seksi Penilaian, penghapusan dan Pemberdayaan barang milik daerah;
2. Menyusun kebijakan standar penilaian, penghapusan dan pemberdayaan barang milik daerah;
3. Menyusun prosedur dan melaksanakan penghapusan Barang Milik Daerah;
4. Melaksanakan kebijakan teknis dalam penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan pemusnahan Barang Milik Daerah;
5. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, koordinasi mengenai tata cara penilaian, penghapusan dan pemberdayaan Barang Milik Daerah;
6. Memfasilitasi kebijakan pemberdayaan Barang Milik Daerah;
7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbid Pemberdayaan Barang Milik Daerah;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Barang Milik Daerah.
(2) Kepala Sub bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penilaian, penghapusan dan pemberdayaan barang milik daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam penatausahaan barang milik daerah;
b. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
c. Penyelenggaraan penatausahaan barang milik daerah; dan
d. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan penatausahaan barang milik daerah.
loremipsum