(1) Bidang Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok merumuskan, melaksanakan, serta memberikan petunjuk teknis tentang kebijakan dan sistem akuntansi dalam rangka penyusunan dan penyajian informasi serta laporan keuangan daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Akuntansi mempunyai fungsi :
a. Penyusunan perencanaan dan perumusan kebijakan bidang akuntansi;
b. Koordinasi, fasilitasi dan pembinaan akuntansi SKPD serta akuntansi PPKD;
c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan rekonsiliasi dan pembinaan akuntansi SKPD dan PPKD serta Penyusunan Laporan Keuangan Daerah; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas Kepala Bidang Akuntansi adalah sebagai berikut :
1. membantu Kepala Badan di bidang Akuntansi;
2. membina, mengatur, mengarahkan dan membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan;
3. mengkoordinasikan, menyiapkan bahan penyusunan RENSTRA dan Program Kegiatan Bidang Akuntansi;
4. mengkoordinasikan, menyiapkan bahan penyusunan RENJA Bidang Akuntansi;
5. mengkoordinasikan, rencana penyusunan LAKIP dan TAPKIN Bidang Akuntansi kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BPKD;
6. memimpin, merencanakan, mengkoordanisasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan bidang Akuntansi;
7. mengkonsultasikan kegiatan Bidang Akuntansi yang bersifat urgen kepada Kepala Badan ;
8. mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan program kegiatan bidang akuntansi;
9. mengarahkan, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah maupun akuntansi SKPD;
10. menyusun konsep sasaran, menyiapkan bahan rancangan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
11. mengkoordinasikan, mengarahkan, mengevaluasi dan melakukan pembinaan teknis kepada instansi terkait dalam rangka pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah;
12. mengarahkan, menghimpun dan mengolah laporan keuangan SKPD sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah;
13. mengarahkan, menghimpun dan mengolah laporan keuangan berkala SKPD sebagai bahan penyusunan laporan keuangan berkala pemerintah daerah;
14. merencanakan dan melaksanakan penyusunan laporan arus kas sebagai salah satu komponen laporan keuangan pemerintah daerah;
15. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Bidang Akuntansi kepada Kepala Badan; dan
16. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.
(1) Sub Bidang Kebijakan dan Pembinaan Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntansi.
(2) Kepala Sub Bidang Kebijakan dan Pembinaan Akuntansi mempunyai tugas pokok melaksanakan rekonsiliasi akuntansi penerimaan dan akuntansi pengeluaran SKPD dengan Bendahara Umum Daerah, serta melaksanakan pembinaan akuntansi SKPD.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Kebijakan dan Pembinaan Akuntansi mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis rekonsiliasi dan pembinaan akuntansi;
b. Penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan rekonsiliasi dan pembinaan akuntansi;
c. Penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian kegiatan rekonsiliasi dan pembinaan akuntansi; dan
d. Penyelengaraan kegiatan rekonsiliasi dan pembinaan akuntansi.
Rincian tugas Sub Bidang Kebijakan dan Pembinaan Akuntansi adalah sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan Subbid Kebijakan dan Pembinaan Akuntansi;
2. Melaksanakan rekonsiliasi dari pencatatan transaksi-transaksi pendapatan, belanja dan selain Kas berdasarkan bukti-bukti memorial yang terdapat pada SKPD dan SKPKD;
3. Menyusun surat peringatan atas keterlambatan pelaksanaan rekonsiliasi laporan realisasi pendapatan, belanja dan selain kas;
4. Melaksanakan pembinaan secara periodik terhadap pelaksanaan akuntansi SKPD dan SKPKD;
5. Menyusun program pembinaan dan pelatihan akuntansi SKPD dan SKPKD;
6. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan keputusan;
7. Mengelola dan melakukan fasilitasi pembinaan Aplikasi Sistem Informasi Modul Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbid Kebijakan dan Pembinaan Akuntansi; dan
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sub Bidang Akuntansi PPKD dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntansi.
(2) Sub Bidang Akuntansi PPKD mempunyai tugas pokok mencatat transaksitransaksi yang dilaksanakan oleh PPKD dan melaksanakan jurnal konsolidasi transaksi-transaksi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Akuntansi PPKD mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan akuntansi PPKD;
b. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan akuntansi PPKD; dan
c. Penyelenggaraan kegiatan akuntansi PPKD.
Rincian tugas Sub Bidang Akuntansi PPKD adalah sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan Subbid Akuntansi PPKD;
2. Melaksanakan kebijakan dan Sistem Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
3. Melaksanakan pencatatan transaksi yang berkenaan dengan Akuntansi Pendapatan- LO, Pendapatan- LRA, belanja dan beban;
4. Melaksanakan jurnal konsolidasi RK SKPD dan RK PPKD;
5. Melaksanakan pencatatan atas transaksi yang berkenaan dengan Akuntansi Investasi;
6. Melaksanakan pengakuntansian atas transaksi yang berkenaan dengan Utang dan Piutang Daerah atas Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah;
7. Melaksanakan pencatatan atas transaksi yang berkenaan dengan akuntansi selain kas;
8. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan PPKD secara periodik, terdiri dari laporan: realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan;
9. Melaksanakan rekonsiliasi pendapatan LO, pendapatan- LRA, belanja dan beban PPKD;
10. Memfasilitasi Penyusunan dan melaksanakan Asistensi RKA/RKPA-PPKD bersama dengan bendahara penerimaan dan pengeluaran PPKD;
11. Memfasilitasi Penyusunan dan melaksanakan Verifikasi DPA/DPPA-PPKD bersama dengan bendahara penerimaan dan pengeluaran PPKD;
12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbid Akuntansi PPKD; dan
13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntansi.
(2) Kepala Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dan laporan pertanggungjawaban APBD.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub bidang Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan laporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. Penyelenggaraan kegiatan pelaporan keuangan daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. Penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian kegiatan pelaporan keuangan daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Rincian tugas Kepala Sub bidang Pelaporan Keuangan Daerah adalah sebagai
berikut :
1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan Subbid Pelaporan Keuangan Daerah;
2. Menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah secara periodik, yang terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
3. Menyusun laporan keuangan dana tugas pembantuan dan tugas-tugas lainnya yang dibebankan kepada entitas akuntansi pemerintah daerah;
4. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
5. Menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD;
6. Menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (konsolidasian) secara periodik kepada pihak pengguna laporan keuangan, termasuk laporan keuangan dana tugas pembantuan dan tugas-tugas lainnya yang dibebankan kepada entitas akuntansi pemerintah daerah;
7. Menyiapkan data, laporan dan koordinasi persiapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbid Pelaporan Keuangan Daerah; dan
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.