(1) Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan, menyiapkan bahan pedoman teknis, melaksanakan pengelolaan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian di bidang perbendahaan dan kas daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis di bidang perbendaharaan dan kas daerah;
b. Pelaksanaan pembukuan penerimaan dan pengeluaran daerah;
c. Pelaksanaan dan pengendalian pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
d. Penyusunan petunjuk teknis, sistem dan prosedur serta pembinaan administrasi penatausahaan keuangan;
e. Pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, evaluasi dan supervise yang berkaitan dengan perbendaharaan dan kas daerah; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah sebagai berikut :
1. membantu Kepala Badan di bidang perbendaharaan dan Kas Daerah;
2. membina, mengatur, mengarahkan dan membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan;
3. mengkoordinasikan, menyiapkan bahan penyusunan RENSTRA Bidang Perbendaharaan;
4. mengkoordinasikan, rencana penyusunan LAKIP dan TAPKIN Bidang perbendaharaan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;
5. memimpin, merencanakan, mengkoordanisasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah;
6. menyusun konsep sasaran tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam urusan perbendaharaan kepada Kepala Badan;
7. mengkonsultasikan kegiatan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah yang bersifat penting kepada Kepala Badan;
8. mengkoordanisasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja di sub bidang;
9. mengkoordinasikan dan menyiapkan rencana dan rancangan peraturan daerah pembentukan dana cadangan, pinjaman Daerah/hutang, penyertaan modal/investasi dan pemberian pinjaman daerah;
10. menyusun konsep sasaran kegiatan dalam urusan perbendaharaan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
11. mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
12. mengkoordinasikan dan melaksanakan fungsinya sebagai kuasa Bendahara Umum Daerah; 13. mengkoordanisasikan, memfasilitasi penyusunan kebijakan sistem pemungutan pajak daerah;
14. membuat laporan kegiatan pelaksanaan Bidang perbendaharaan kepada Kepala Badan; dan
15. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.
(1) Sub Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(2) Kepala Sub Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas pokok meneliti dan menguji Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen kelengkapan lainnya yang dipersyaratkan, menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mengelola Belanja Gaji PNS.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Sub Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan rencana kerja kegiatan Sub bidang Perbendaharaan;
b. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis Sub bidang Perbendaharaan;
c. Penyusunan bahan koordinasi dan perumusan kebijakan serta petunjuk teknis pengelolaan gaji PNS; dan
d. Penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian kegiatan Sub bidang Perbendaharaan
Rincian tugas Kepala Sub Bidang Perbendaharaan adalah sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan Subbid Perbendaharaan;
2. Melaksanakan registrasi atas Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Penolakan Perintah Pencairan Dana (SP3D);
3. Melaksanakan penelitian dan pengendalian atas pagu anggaran dan Anggaran Kas sebagaimana tertuang dalam DPA/DPPA SKPD/PPKD;
4. Melaksanakan penelitian terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapan dokumen lainnya yang dipersyaratkan;
5. Melaksanakan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Penolakan Perintah Pencairan Dana (SP3D);
6. Melaksanakan pencatatan administrasi dan laporan pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) oleh BUD;
7. Melaksanakan pencatatan dan penyusunan laporan Realisasi belanja gaji berikut jumlah pegawai penerima gaji dan tunjangan PNS SKPD;
8. Melaksanakan pencatatan dan penyusunan laporan atas Iuran Wajib Pegawai (IWP) dan Tabungan Perumahan (Taperum);
9. Melaksanakan rekonsiliasi data pegawai penerima gaji di SKPD dan melakukan verifikasi kesesuaian bersama Badan Kepegawaian dan Diklat;
10. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dengan pihak TASPEN terkait pengelolaan dan pelaporan belanja gaji dan tunjangan PNS;
11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbid Perbendaharaan; dan
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sub Bidang Kas Daerah dan Dana Transfer dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(2) Kepala Sub bidang Kas Daerah dan Dana Transfer mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan kas daerah dan dana transfer.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Kas Daerah dan Dana Transfer mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan rencana kerja kegiatan Sub Bidang Kas Daerah dan Dana Transfer;
b. Penyusunan bahan koordinasi dan perumusan kebijakan serta petunjuk teknis pengelolaan kas daerah dan dana transfer;
c. Penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian kegiatan Sub Bidang Kas Daerah dan Dana Transfer.
Rincian tugas Kepala Sub Bidang Kas Daerah dan Dana Transfer adalah sebagai
berikut :
1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan Subbid Kas Daerah dan Dana Transfer
2. Menyusun rancangan anggaran kas Pemerintah Daerah dan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) SKPD;
3. Melaksanakan penerbitan Daftar Penguji/ (Advis List) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan melakukan pembayaran berdasarkan permintaan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan dokumen SP2D;
4. Melaksanakan penerimaan, pencatatan, penyimpanan dan pengeluaran serta menjaga Likuiditas uang Kas Daerah;
5. Melaksanakan verifikasi dan validasi atas bukti penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
6. Melaksanakan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah dan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran Kas Non Anggaran;
7. Melaksanakan rekonsiliasi penerimaan berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) atau tanda terima lainnya dan pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD terkait;
8. Menyusun laporan Posisi Kas Harian dan rekonsiliasi atas penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah dengan Bank penyelenggara Kas daerah;
9. Menyusun Laporan Aliran Kas Daerah secara periodik (Semesteran dan Tahunan);
10. Melaksanakan pemeriksaan terhadap saldo Kas bendahara SKPD secara periodik;
11. Melaksanakan fasilitasi penempatan uang daerah melalui investasi jangka pendek;
12. Melaksanakan penyusunan laporan realisasi penerimaan dana transfer dan bantuan keuangan provinsi;
13. Melaksanakan penyusunan laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan atas penyerapan dana transfer dan bantuan keuangan provinsi;
14. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan rekonsiliasi terkait penyaluran Dana Transfer dan Bantuan Keuangan Provinsi;
15. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbid Kas Daerah; dan
16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sub Bidang Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(2) Kepala Sub Bidang Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan kebijakan Penatausahaan Keuangan Daerah, fasilitasi penyelenggaraan transaksi Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan rencana kerja kegiatan Sub Bidang Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah;
b. Penyusunan bahan koordinasi dan perumusan kebijakan teknis transaksi Pemerintah Daerah;
c. Fasilitasi , kordinasi dan perumusan kebijakan teknis pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada FKTP;
d. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penatausahaan keuangan daerah;
e. Pelaksanaan supervisi dan pembinaan umum penyelenggaraan pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah; dan
f. Penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian kegiatan Sub bidang pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah.
Rincian tugas Kepala Sub bidang Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah
adalah sebagai berikut :
1. Menyusun Rencana Kerja dan Kegiatan Subbid Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah;
2. Penyusunan Sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah;
3. Memfasilitasi Rumusan Kebijakan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
4. Memfasilitasi penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara dan Bendahara Pembantu SKPD;
5. Memfasilitasi bahan penetapan pejabat yang diberi kewenangan pemungutan penerimaan daerah, pengelolaan utang piutang daerah dan pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan penatausahaan keuangan daerah SKPD, BLUD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk pembinaan pengelolaan Dana Desa dan dana Kapitasi JKN;
7. Fasilitasi penyelenggaraan transaksi Pemerintah Daerah yang meliputi belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan Desa, Belanja Dana Desa dan belanja tidak terduga;
8. Melaksanakan evaluasi dan analisis terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional SKPD;
9. Melaksanakan Pencatatan dan Penelitian atas Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) sebagai dasar diterbitkannya surat pengesahan penetapan dan belanja (SP2B) dana Kapitasi JKN dan FKTP;
10. Melaksanakan rekonsiliasi atas realisasi Pendapatan dan Belanja dana kapitasi JKN bersama FKTP secara periodik;
11. Mengelola dan melakukan fasilitasi pembinaan Aplikasi Sistem Informasi Modul Penatausahaan Keuangan Daerah;
12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbid Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah; dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.