(1) Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan penyusunan Anggaran
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Anggaran mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dalam penyusunan, pembinaan dan evaluasi anggaran;
b. Koordinasi, fasilitasi dan pembinaan dalam penyusunan, pembinaan dan evaluasi anggaran;
c. Mengevaluasi pelaksanaan penyusunan, pembinaan dan evaluasi anggaran; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas Kepala Bidang Anggaran adalah sebagai berikut :
1. membantu Kepala Badan di bidang Anggaran;
2. membina, mengatur, mengarahkan dan membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan;
3. mengkoordinasikan, menyiapkan bahan penyusunan RENSTRA dan Program Kegiatan Bidang Anggaran;
4. mengkoordinasikan, menyiapkan bahan penyusunan RENJA Bidang Anggaran;
5. mengkoordinasikan, rencana penyusunan LAKIP dan TAPKIN Bidang Anggaran kepada Kepala Badan ;
6. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina,mengendalikan dan mengawasi kegiatan Bidang Anggaran;
7. mengkoordinasikan,melaksanakan dan mengendalikan program kegiatan Bidang Anggaran;
8. mengkonsultasikan kegiatan Bidang Anggaran yang bersifat urgen kepada Kepala Badan ;
9. menyusun konsep sasaran, menyiapkan bahan rancangan penyusunan kebijakan anggaran Pemerintah Daerah;
10. mengarahkan, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dalam perencanaan, penyusunan
dan evaluasi anggaran pada APBD;
11. mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan APBD dan perubahan APBD;
12. menyusun konsep rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
13. menyusun dan menyiapkan konsep Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
14. membuat laporan kegiatan pelaksanaan Bidang Anggaran kepada Kepala Badan; dan
15. melaksanakan dan melaporkan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.
(1) Sub Bidang Penyusunan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran.
(2) Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. Fasilitasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Rincian tugas Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran adalah sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan subbid penyusunan anggaran;
2. Mengkonsolidasikan usulan rencana kebutuhan belanja tidak langsung dan belanja langsung SKPD/PPKD berdasarkan RKA/RKPA SKPD/PPKD;
3. Memfasilitasi pelaksanaan penyusunan Surat Edaran Bupati Pandeglang tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-Melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Pandeglang tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD);
4. Melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Pandeglang tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD);
5. Memfasilitasi pelaksanaan asistensi dokumen RKA-SKPD/PPKD dan RKPASKPD/PPKD;
6. Memfasilitasi pelaksanaan penyusunan nota keuangan dan pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah serta nota keuangan dan pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
7. Memfasilitasi pelaksanaan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
8. Memfasilitasi pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah;
9. Melakukan dokumentasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan dan pembahasan anggaran;
10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbid penyusunan anggaran; dan
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sub Bidang Kebijakan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran.
(2) Kepala Sub Bidang Kebijakan Anggaran mempunyai tugas pokok memfasilitasi penyusunan rancangan dokumen-dokumen kebijakan dan Pembinaan dalam rangka penyusunan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Kebijakan Anggaran mempunyai fungsi penyiapan data dan dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan penyusunan rancangan dokumendokumen kebijakan dalam rangka penyusunan serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Rincian tugas Sub Bidang Kebijakan Anggaran adalah sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan Subbid Kebijakan Anggaran;
2. Memfasilitasi penyusunan rancangan Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Memfasilitasi penyusunan rancangan perda, rancangangan perbup dan rancangan Kepbup mengenai retribusi daerah;
4. Memfasilitasi penyusunan rancangan perda, rancangan perbup dan rancangan Kepbup mengenai lain – lain PAD yang sah;
5. Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Bupati dan rancangan Keputusan Bupati mengenai pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
6. Memfasilitasi penyusunan rancangan dokumen kebijakan PPKD;
7. Memfasilitasi penyusunan rancangan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Memfasilitasi penyusunan rancangan Stándar Satuan Harga belanja honorarium dan sewa;
9. Memfasilitasi penyusunan rancangan SSH yang berkaitan dengan Perjalanan Dinas;
10. Memfasilitasi penyusunan rancangan dokumen Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD dan Perubahan APBD;
11. Memfasilitasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyiapkan rancangan kebijakan dalam pelaksanaan APBD/Perubahan APBD;
12. memfasilitasi pelaksanaan supervisi dokumen-dokumen kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan APBD/Perubahan APBD;
13. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan/atau workshop dokumendokumen kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan APBD/Perubahan APBD;
14. Melakukan dokumentasi dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD/Perubahan APBD;
15. Memfasilitasi Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi E- Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Pandeglang;
16. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbid kebijakan anggaran; dan
17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sub Bidang Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran.
(2) Sub Bidang Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan Pembinaan dan Evaluasi terhadap proses penyusunan Anggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Anggaran mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan Pelaksanaan Anggaran; dan
b. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi Pelaksanaan Anggaran.
Rincian tugas Sub Bidang Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Anggaran adalah sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan Subbid Evaluasi dan Pembinaan Anggaran;
2. Melakukan dokumentasi dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi APBD/Perubahan APBD pada rekening pendapatan, belanja dan Pembiayaan;
3. Melakukan dokumentasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan APBD/Perubahan APBD;
4. Melakukan dokumentasi dan fasilitasi pelaksanaan verifikasi Rancangan DPA-SKPD/PPKD dan DPPA-SKPD/PPKD dan pergeseran DPA-SKPD/PPKD;
5. Melakukan dokumentasi dan fasilitasi pengesahan DPA/DPPA/DPA Pergeseran SKPD/PPKD;
6. Melakukan dokumentasi dan fasilitasi pembinaan dan evaluasi lainnya dalam pelaksanaan APBD/Perubahan APBD;
7. Memfasilitasi Pengelolaan menu Aplikasi Penganggaran pada Sistem informasi pengelolaan keuangan daerah atau aplikasi lainnya;
8. Melaksanakan perporasi atas barang koasi SKPD penghasil;
9. Memfasilitasi pelaksanaan koordinasi intensifikasi dan eksentifikasi pendapatan daerah;
10. Mengidentifikasi dan memfasilitasi kebutuhan penganggaran atas rekomendasi hasil pengawasan;
11. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbid Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Anggaran; dan
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.